RUMUSAN
FORUM BUDIDAYA IKAN HIAS
Hotel Banana Inn, Bandung, Jawa Barat 29 Pebruari – 2 Maret 2012
——————————————————————————————–
Forum Budidaya Ikan Hias diselenggarakan di Hotel Banana In, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 29 Pebruari – 2 Maret 2012, dibuka oleh Direktur Jenderal Perikanan Budidaya dan dihadiri oleh Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan, Direktur lingkup Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya, Wakil Direktur Pengembangan Ikan Non Konsumsi, Ditjen P2HP, Direktur Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan (KKJI) Ditjen KP3K, Ditjen Perhubungan Udara, Kementrian Perhubungan, UPT Ditjen Perikanan Budidaya, Balai LITBANG Budidaya Ikan Hias, Badan Litbang KKP, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi (Jawa Barat, DKI, Banten, Jawa Tengah, D.I. Yogjakarta, Jawa Timur, Lampung, Jambi, Kalbar, Kalsel, Sulawesi Selatan, Sulawes Utara), Perguruan Tinggi (IPB, UNPAD), Pemerhati, Dinas Kab/Kota (Bandung, Sumedang, Bekasi, Bogor, Sukabumi, Boyolali, Temanggung, Tulung agung, Blitar, Kapuas Hulu), Dunia air Tawar TMII, Sea World Indonesia, Kasubdit lingkup Direktorat Produksi, Produsen pakan (PT Charoen Pokhpand, PT. Suri Tani Pemuka dan PT Matahari Sakti, PT. INVE) serta Asosiasi DIHI, KIHI,PIHI, APKI, AKKI, MCHI, INAFISH, Yayasan LINI-MAC Bali, BKC, APIH, Koperasi Ikan Hias, Pokdakan/Pembudidaya Ikan Hias.
Forum Budidaya Ikan Hias ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinergisitas kerja dan tukar menukar informasi dan pengalaman sesama pemangku kepentingan dalam upaya pengembangan usaha budidaya ikan Hias di Indonesia.
Forum Budidaya Ikan Hias dengan tema “Meningkatkan Sinergisitas stakeholder menuju industrialisasi ikan hias” yang membahas faktor-faktor penentu keberhasilan dan strategi menuju industrialisasi Ikan Hias yaitu :
• Pengarahan Direktur Jenderal Perikanan, Budidaya
• Peran DIHI dalam Mendorong Sinergisitas Stakeholder ikan hias oleh Ketua Dewan Ikan Hias Indonesia
• Fasilitasi Pemerintah dalam Pengembangan Pasar Ikan Hias oleh Direktur Pengembangan Produk Non Konsumsi, Ditjen P2HP
• Kemudahan Layanan Transportasi dalam Mendukung Ekspor Ikan Hias oleh Ditjen Perhubungan Udara;
• Permasalahan dalam layanan ekspor dan impor Ikan Hias oleh PT. Natura Indonesia ;
• Dukungan Perhimpunan Ikan Hias Indonesia (PIHI) dalam pendataan produksi Ikan Hias Indonesia oleh Prof. Dr. Fatuchri Sukadi, MS;
• Kebijakan dan Kesiapan KKP sebagai Manajemen Autority dalam Perizinan Ekspor Ikan Hias ke Luar Negeri yang masuk dalam CITES oleh Kasubdit Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan, Ditjen KP3K
• Perkembangan Teknologi Budidaya Ikan Hias air tawar di Indonesia oleh POKDAKAN Batara Mina Sejahtera;
• Potensi dan Perdagangan Tanaman Hias Air Tawar Indonesia di Pasar Internasional oleh Inchan Maulana KUTHA Bunga Air;
• Peran Yayasan LINI dalam Mendukung Sertifikasi Budidaya Ikan Hias Indonesia oleh Direktur Yayasan LINI-MAC Bali;
Dengan memperhatikan pengarahan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, materi yang disajikan serta hasil diskusi yang berkembang selama pertemuan, dapat dirumuskan beberapa hal, sebagai berikut :
I. UMUM
1. Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat kaya, termasuk jenis-jenis ikan hias asli yang dapat dieksploitasi atau dibudidayakan. Keanekaragaman ikan hias Indonesia baik air tawar maupun air laut menjadi potensi ekonomi bagi bangsa Indonesia, namun belum dimanfaatkan secara optimal
2. Perkembangan produksi budidaya ikan hias Indonesia selama tahun 2009-2011 cenderung meningkat yakni sebesar 566 juta ekor (2009), 605 juta ekor (2010) dan 792 juta ekor (angka sementara statistik perikanan budidaya 2011) atau mengalami peningkatan rata-rata sebesar 18,9 % per tahun. Bila dibandingkan dengan target produksi nasional yang ditetapkan Ditjen Perikanan Budidaya berturut-turut capain target sebesar 113,27% (tahun 2009 dari target 500 juta ekor) dan 100,84% (tahun 2010 dari target 600 juta ekor) serta 113,16% (tahun 2011 dari target 700 juta ekor)
3. Perkembangan ekspor ikan hias Indonesia menurut data BPS pada bulan Januari-Nopember tahun 2011, volume ekspor mencapai 1.77 juta kg atau mengalami penurunan 20,27 % dibandingkan tahun 2010 sebesar 2,2 juta kg sedangkan nilainya mencapai US$ 18,26 juta atau mengalami kenaikan 1,45 % dibandingkan tahun 2010 sebesar US$ 17,99 Juta. Potensi ekspor ikan hias Indonesia diperkirakan mencapai US $ 60 juta sampai dengan US $ 65 juta. Angka potensi ini akan menandingi Singapura sebagai eksportir terbesar di dunia.
4. Sampai dengan tahun 2010 Indonesia baru menguasai 5,95 % perdagangan ikan hias dunia atau peringkat kelima dunia, sedangkan Singapura yang memegang 17,9% perdagangan ikan hias dunia atau peringkat kesatu dunia.
5. Jumlah izin impor ikan hias Indonesia yang direkomendasikan oleh DJPB tahun 2010 sebanyak 7.692.776 ekor namun realisasi impornya hanya 668.347 ekor (8,69%) dan pada tahun 2011 sebanyak 10.780.418 ekor dengan realisasi impornya hanya 165.082 ekor (1,53%).
6. Perkembangan impor ikan hias Indonesia menurut data BPS pada bulan Januari-Nopember tahun 2011, volume impor mencapai 3,8 ribu kg atau mengalami penurunan 77,65% dibandingkan tahun 2010 sebesar 17,3 kg sedangkan nilainya mencapai US$ 34,48 ribu atau mengalami penurunan 26,51 % dibandingkan tahun 2010 sebesar US$ 46,92 ribu.
7. Jumlah species ikan hias air tawar Indonesia sebanyak lebih dari 450 species dari total 1.100 species ikan hias air tawar di dunia. Untuk ikan hias air laut memiliki lebih dari 700 jenis spesies yang sebagian besar hanya terdapat di Indonesia. Potensi ini apabila di tangani secara serius antara pemerintah dan seluruh stakeholders ikan hias Indonesia maka Indonesia akan mampu berbicara banyak di pasar Internasional dan menjadi eksportir terbesar didunia.
8. Pasar utama produk ikan hias Indonesia di Asia, Uni Eropa dan USA. Pangsa pasar Indonesia 9 % dengan tingkat pertumbuhan 4,7 %, dimana 30 % ekspor ikan hias Indonesia berasal dari hasil budidaya sedangkan 70 % berasal dari hasil tangkapan.
II. PERAN DIHI DALAM MENDORONG SINERGISITAS STAKEHOLDER IKAN HIAS
9. Peran DIHI dan Komisi Ikan Hias Indonesia (KIHI) adalah untuk mendorong sinergisitas seluruh stakeholder ikan Hias dalam menuju Industrialisasi pengembangan Ikan Hias Indonesia;
10. Sebagai kelembagaan Independen Ikan Hias, DIHI menampung dan menyalurkan aspirasi pelaku usaha ikan hias, serta menjadi mediator dalam memberikan saran, masukan kebijakan/regulasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan serta lintas sektor terkait;
11. DIHI perlu mengusulkan agar Pemerintah membuat aturan tentang impor ikan KOI minimal ukuran 40 cm untuk mengantisipasi persaingan pasar dari pembudidaya ikan koi lokal;
12. Perlu diusulkan pula peraturan ekspor ikan hias jenis Botia dengan ukuran kurang dari 2 cm agar tidak boleh diekspor karena masih kecil dan terkait dengan pelestarian plasma nutfah atau animal welfare
III. KEMUDAHAN LAYANAN TRANSFORTASI DALAM MENDUKUNG EKSPOR IKAN HIAS
13. Secara umum, kebijakan kargo di Indonesia adalah liberal, dalam artian bahwa:
a. Hak angkut ke-3 dan ke-4 tanpa batasan frekuensi dan kapasitas
b. Hak angkut ke-5 berdasarkan kasus per kasus dengan pertimbangan kemampuan penyediaan kapasitas perusahaan nasional;
14. Pengaturan kargo di tingkat ASEAN dituangkan dalam MOU ASEAN on Air Flight dengan posisi 100 ton/week per country dengan penetapan kota tujuan di Indonesia mencakup Palembang, Jakarta, Pontianak, Surabaya, Makasar dan Biak;
15. Kementrian Perhubungan telah menetapkan 27 bandara Internasional di Indonesia. Keberadaan bandara tersebut menjadi peluang untuk meningkatkan perdagangan ikan hias.
16. Untuk membantu memperlancar kargo udara bagi ekspor ikan hias, pemerintah telah menyusun Peraturan No 22 Tahun 2011 yang akan menunjuk Regulated Agent yang memiliki fasilitas untuk mengirimkan barang ke berbagai tujuan tanpa pemeriksaan di bandara, sehingga dapat dilakukan efisiensi waktu dan biaya. Oleh karena itu, terkait dengan pengiriman ikan hias dan tanaman hias, perlu diusahakan adanya Agent tersebut.
17. Peraturan SKEP nomor 255 tahun 2011 terkait dengan regulated agent masih dalam proses revisi dengan KADIN dan untuk komoditas ikan hias akan diusulkan untuk tidak diperiksa melalui X-Ray dengan alasan untuk keamanan ikan, dan dapat menghemat waktu proses pengangkutan.
18. Seluruh kargo dan pos yang akan diangkut dengan pesawat udara, wajib dilakukan pemeriksaan sebelumnya untuk menjamin terpenuhinya aspek keselamatan penerbangan dengan kargo special (live animal & marine products, human remain, perishable goods, valuable goods, strongly smell goods dan dangerous goods). Untuk pengangkutan udara ekspor/impor ikan hias temasuk dalam kategori dangerous goods yang terkait dengan penggunaan gas oksigen (DG klas 2 : Gases) yang harus mendapatkan persetujuan dari negara keberangkatan, negara tujuan dan pihak airline dan air laut yang jika tidak cermat pengemasannya akan menyebabkan korosi (DG klas 8 : corrosives);
19. Kebijakan angkutan kargo jangka panjang, Pemerintah menetapkan perubahan bandara angkutan kargo, yaitu di Batam, Jakarta, Surabaya, Makasar dan Biak.
IV. PERMASALAHAN DALAM LAYANAN EKSPOR DAN IMPOR IKAN HIAS
20. Bisnis ikan hias dapat dikerjakan dalam skala berjenjang yang memerlukan ketekunan dan ketrampilan khusus, permintaan cenderung semakin meningkat baik di pasar domestik maupun pasar ekspor serta beberapa komoditas yang memiliki nilai tinggi;
21. Permasalahan utama adalah kurangnya sarana pendukung transportasi darat, laut dan udara untuk distribusi/pemasaran. Ekspor masih tergantung terminal poros Singapura, akibatnya nilai tambah menjadi hilang.
22. Minimya informasi dan promosi baik di pasar domestik maupun global, belum menggunakan system e-market.
23. Permasalahan lainnya dalam layanan ekspor meliputi kapasitas tidak bisa maksimal, sebagian produsen ikan hias belum berkemampuan memenuhi permintaan ikan berkualitas ekspor dalam jumlah besar, beberapa jenis ikan hias masuk dalam apendiks CITES, serta kebijakan Pemerintah yang belum maksimal menyentuh langsung pada pengembangan ikan hias.
24. Persyaratan ekspor ikan hias ke Uni Eropa mencakup beberapa persyaratan seperti tidak menunjukkan tanda-tanda klinik serangan penyakit dalam kurun waktu 72 jam sebelum di kirim.
V. PENDATAAN PRODUKSI IKAN HIAS INDONESIA
25. PIHI sebagai organisasi Independen yang anggotanya terdiri dari berbagai stakeholder ikan hias dari berbagai spesies diharapkan dapat dijadikan mitra dalam pendataan ikan hias di berbagai daerah untuk mendukung akurasi dan ketepatan data ikan hias di Ditjen Perikanan Budidaya
26. Pengembangan statistik ikan hias dilakukan melalui pembuatan pedoman ikan hias, peningkatan kapasitas ketrampilan enumerator, logbook, dan analisis serta pelaporan.
27. Pemanfaatan data dari berbagai instansi seperti Karantina (Sisterkaroline), Kementrian Kehutanan (Koral) Kementrian Pertanian (Tanaman Hias) dan Ditjen Perikanan Tangkap (ikan hias hasil tangkapan) dan asosiasi perlu ditingkatan
28. Dalam pendataan ikan hias Indonesia bisa dilakukan dengan pembentukan Panel Ikan Hias Nasional (PIHiNAS) sebagai sumber data dari berbagai sumber terplih.
29. Sensus Pertanian tahun 2013 akan diawali dengan sensus perusahaan Perikanan (termasuk didalamnya perusahaan perikanan)
30. Data dan Informasi Ikan Hias perlu di up load di website KKP
VI. KEBIJAKAN DAN KESIAPAN KKP SEBAGAI MANAJEMEN AUTORITY DALAM PERIZINAN EKSPOR IKAN HIAS KE LUAR NEGERI YANG MASUK CITES
31. Berita Acara Serah Terima Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan Nomor: BA.01/Menhut-IV/2009 – BA.108/MEN.KP/III/2009 dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2009
32. Pada Pasal 7 BAP No BA.01/Menhut-IV/2009 – BA.108/MEN.KP/III/2009 disebutkan bahwa hak dan kewajiban yang belum diserahterimakan dari Departemen Kehutanan kepada Departemen Kelautan dan Perikanan akan diserahterimakan secara bertahap.
33. Kesiapan Direktorat Konservasi Kawasan dan jenis Ikan (KKJI) sebagai Managemen Authority, secara regulasi telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2007 tanggal 16 Nopember 2007 dan Permen KP nomor 03 dan Nomor 04 Tahun 2010, serta kelembagaannya telah siap tetapi sampai saat ini belum diserahkan kewenangannya
34. Kementrian Kehutanan akan menyerahkan secara bertahap sesuai dengan Berita Acara, Tahun 2010 telah diproses pembentukan Tim Teknis Penyelarasan Urusan Konservasi Spesies Akuatik (Konservasi Jenis Ikan dalam rangka pengalihan kewenangan pelayanan perijinan CITES) tetapi sampai saat ini kendalanya adalah penyerahan akan dilakukan secara bertahap tidak dibatasi oleh waktu sehingga tidak ada kepastian sampai kapan.
35. Pengalaman pembudidaya arwana di Kalbar karena sulitnya memperoleh Izin kepada KSDA Kementrian Kehutanan sehingga di Provinsi Kalimantan Barat semakin banyak perdagangan ilegal untuk komoditas ikan Arwana;
VII. PERKEMBANGAN TEKNOLOGI BUDIDAYA IKAN HIAS DI INDONESIA
36. Keragaan penerapan teknologi budidaya ikan hias di tingkat pokdakan Batara Mina Sejahtera Bogor sebagai pemenang lomba kinerja pokdakan tingkat nasional tahun 2011 berprinsip pada penerapan teknologi sederhana dan tepat guna meliputi pemilihan jenis ikan yang tepat, pengkayaan pakan, penggunaan teknologi kawin suntik, pengaturan suhu ruangan dan suhu air, pembagian tugas kelompok (pembenihan dan pembesaran ikan hias).
37. Tantangan yang dihadapi kelompok adalah mengetahui jenis ikan yang stabil permintaannya dan jenis serta trend ikan yang dibutuhkan serta kondisi lingkungan jenis ikan yang cocok dengan lingkungannya perlu informasi kepada pembudidaya untuk pengembangan produksi ikan hias sesuai jenis, jumlah dan kualitas yang diperlukan.
38. Kelompok pembudidaya ikan hias yang sudah sukses agar diinformasikan di website untuk contoh keberhasilan budidaya ikan hias
VIII. POTENSI DAN PERDAGANGAN TANAMAN HIAS AIR INDONESIA DI PASAR INTERNASIONAL
39. Ekspor tanaman hias air pada tahun 2008 sebanyak 1,5 juta batang dan mengalami peningkatan pada tahun 2011 sebanyak 3 juta batang yang tendnya setiap tahun mengalami peningkatan permintaan ekspornya.
40. Pedagang pengumpul tanaman hias di Kabupaten Bogor, umumnya melakukan kegiatan ekspor dilakukan dua atau tiga kali seminggu dengan negara tujuan ekspor yang berbeda-beda. Pedagang pengumpul ini mengumpulkannya dari sejumlah petani yang tersebar di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur serta beberapa dari Jawa Tengah dan Jawa Timur;
41. Tujuan ekspor tanaman hias air Indonesia umumnya kepada negara-negara yang mempunyai 4 dan 2 musim seperti negara-negara di Eropa, Amerika dan Asia antara lain: Spanyol, New Zealand, Turki, Belanda, Jerman, Denmark,Portugis, Hawaii, Jepang, Singapura dan seterusnya, tetapi tujuan utama ekspor sampai saat ini adalah negara-negara di Eropa dan Amerika;
IX. SERTIFIKASI BUDIDAYA IKAN HIAS INDONESIA
42. Sertifikasi mengacu pada memenuhi persyaratan teknis, sedangkan Ekolabelling mengacu pada persyaratan lingkungan. Lembaga sertifikasi yang ada saat ini hanya Marine Aquaculture Council Certified. Standar yang diterapkan MAC mencakup standar untuk nelayan penangkap (terkait cara penangkapan), lingkungan (terkait kuota) dan ikan hias yang ditangkap.
43. Untuk jenis ikan arwana super red dari PT. Inti Kapuas International telah mendapatkan sertifikat dari PT. SAI Global.
44. Manfaat produk ikan hias dengan sertifikasi mencakup tampilan yang berbeda dari produk-produk ikan lainnya, memberikan kepastian kepada pembeli bahwa produk telah memenuhi standar dan memberi rasa kepuasan kepada pembeli;
45. Sertifikasi budidaya ikan hias perlu dibedakan menurut kegiatan di lapangan yaitu kegiatan pembenihan, budidaya in-situ dan budidaya eks-situ.
46. Tindak lanjut pengembangan Sertifikasi dan Ekolabel ikan Indonesia perlu dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dengan penyusunan profile ikan hias Indonesia, mempromosikan cara dan siapa pembudidaya, menyampaikan kondisi perkembangan ikan hias di Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah maupun non-pemerintah.
47. Di samping itu, perlu dibuat standar Cara Budidaya Ikan Yang Baik untuk Ikan Hias, yang mengacu pada standar internasional agar Sertfikasi Budidaya Ikan Hias dapat diterima di pasar global.
48. Pemilik ikan-ikan hias yang berbahaya dan dilarang pemasukannya baik untuk penelitian maupun untuk pendidikan dan rekreasi harus mempunyai izin khusu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan sedangkan yang tidak mempunyai izin harus dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
X. STRATEGI PENCAPAIAN SASARAN PRODUKSI IKAN HIAS PERIKANAN BUDIDAYA TAHUN 2012 – 2014
49. Penyediaan data statistik produksi ikan hias di Indonesia yang lebih tepat dan akurat sebagai data dasar pencapaian sasaran produksi dengan dukungan data dan informasi yang akurat dari pihak terkait/stakeholder ikan hias.
50. Pengembangan sentra-sentra kawasan produksi ikan hias berbasis industrialisasi melalui dukungan pihak terkait secara terpadu.
51. Pemetaan sentra-sentra kawasan produksi ikan hias perlu segera direalisir. Selain itu perlu melakukan pengkajian sistem pendataan Ikan Hias Air Tawar dan Laut, serta membangun sistem yang terpadu baik di tingkat Produsen, Pengumpul, dan Eksportir.
52. Penyediaan Induk Ikan Hias Unggul melalui dukungan UPT Ditjen Perikanan Budidaya dan Balai Riset, Badan Litbang, KKP
53. Perekayasaan Teknologi Budidaya Ikan Hias Tawar dan Laut di UPT Lingkup KKP perlu terus-menerus diintensifkan, terutama untuk jenis-jenis ikan hias ekonomis dan berkualitas ekspor;
54. Pemberdayaan dan Penguatan Kelembagaan Kelompok Pembudidaya Ikan Hias Skala Kecil dilakukan melalui Penyediaan paket Pemberdayaan melalui Pemgembangan usaha Mina Pedesaan (PUMP) dan bantuan lainnya;
55. Penyelenggaraan Forum dalam rangka meningkatkan koordinasi dan jejaring kerja, temu lapang dan Percontohan;
56. Membuat sistem standar pengukuran ikan hias berdasarkan standar internasional;
57. Reiser Ikan hias Cibinong sedang dalam proses menjadi Balai Layanan Usaha ikan hias;
58. Perbaikan mutu genetik melalui pembentukan jejaring kerja yang harus melibatkan stakeholder dan institusi terkait lainnya;
59. Pemilihan komoditas utama dalam penyediaan induk dan benih unggul untuk pengembangan Ikan hias untuk pasar ekspor.
60. Dalam pengendalian dan pengawasan pemasukan ikan hias kedalam wilayah NKRI telah diatur persyaratan quota impor melalui juklak pemasukan dan pengeluaran ikan hidup dimana setiap kali pemasukan jenis dibatasi maksimal 50 jenis setiap kali pemasukan dengan ketentuan setiap jenisnya berasal dari 5 (lima) negara.
61. Sesuai Permen KP Nomor PER.16/MEN/2011 tanggal 21 Juli 2011 tentang Analisis Risiko Importasi Ikan dan Produk Perikanan (IRA) bahwa dalam upaya pengendalian masuk dan tersebarnya hama dan penyakit ikan berbahaya, membahayakan kelestarian SDA ikan dan lingkungan, kesehatan manusia dan kelangsungan usaha perikanan telah diberlakukan.
XI. REKOMENDASI
62. Pelaksanaan PP 60 tahun 2007 Pasal 53 bahwa Departemen/Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Perikanan ditetapkan sebagai Otoritas Pengelola (Management Authority) adalah Direktorat Konservasi Kawasan dan Jenis Ikan Ditjen KP3K-KKP dan LIPI ditetapkan sebagai otoritas keilmuan (scientific authority) agar segera diberlakukan
63. Percontohan budidaya ikan hias di tingkat pokdakan yang dilakukan oleh asosiasi dengan pola kemitraan (inti-plasma) di daerah potensi pengembangan budidaya ikan hias.
64. Regulated agent sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor SKEP Nomor/ 255/IV/2011 tentang pemeriksaan keamanan dan pos yang diangkut dengan pesawat udara perlu ditinjau kembali agar tidak memberatkan pihak eksportir ikan hias.
65. Agar dilaksanakan pertemuan sesegera mungkin sebagai tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan yang terumuskan di dalam forum.
66. Badan Karantina Ikan Pengendalianmutu hasil Perikanan (BKIPM) bertanggungjawab melakukan identifikasi ikan-ikan impor yang berbahaya bagi kelestarian ekosistem Indonesia.
67. Ditjen KP3K agar terus mendorong percepatan pengalihan kewenangan Management Authority dari Kementrian Kehutanan kepada Kementrian Kelautan dan Perikanan
68. Penetapan Jenis Ikan Hias unggulan untuk dijadikan sebagai komoditas industrialisasi ikan Hias Terlampir
69. Forum Budidaya Ikan Hias pada tahun 2013 akan diselenggarakan di Provinsi Bali beserta kunjungan Lapangan ke sentra budidaya ikan Hias